"Ini kan delik umum, bukan delik aduan, Makanya proses hukum harus tetap lanjut, tidak bisa dicabut," Imbuhnya.
Baca Juga:Public Relation PT Sejahtera Jaya Alim Mix Angkat Bicara Terkait Kasus Mantan Kades Bancelok
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Riki Donaire Piliang mengatakan, pelaku sudah di amankan dan ditangkap di rumahnya, satu hari setelah adanya laporan.
"Tersangka sudah mengakui perbuatannya, dan kita tunggu proses tahapan berikutnya," katanya.