"Maaf yang mulia, kami tidak puas dengan tuntutan itu," Kata Khairul kalam yang di ikuti oleh sejumlah alumni Panyepen.
Setelah alumni keluar dari ruang sidang, Majelis hakim melanjutkan dengan pertanyaan kepada terdakwa untuk pengajuan pledoi (Pembelaan).
Baca Juga:Keluarga Besar Kades Bunten Barat Ketapang Mengucapkan, Selamat Hari Raya Idul Fitri 1442 H
Selanjutnya, Sidang ditunda pada hari Senin tanggal 26 Oktober dengan agenda pembelaan dari Terdakwa.
Sebagaimama Diketahui, Sidang kasus Ujaran kebencian dengan terdakwa Ulfatus Zahro diregister dengan nomor Perkara: 175 /Pid.Sus/2020/PN/Pmk.