Bupati Busyro mengungkapkan, pemberlakuan PPKM skala mikro sudah dimulai sejak tanggal 9 hingga 22 Februari 2021.
"PPKM hanya untuk wilayah yang berstatus zona kuning," jelas politisi senior PKB ini.
Baca Juga:Bawaslu Sumenep Kantongi Ribuan APK Peserta Pemilu Bermasalah, Paling Rawan di Wilayah Kota
Menurutnya, bagi wilayah yang berstatus zona merah, akan dilakukan beberapa upaya untuk penanganan dan penanggulangan penyebaran Covid-19. Diantaranya, menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum.
"Kecuali sektor esensial, dan larangan berkerumun lebih dari tiga orang. Kita sudah koordinasikan dengan beberapa unsur, mulai dari kepala desa dan lurah, hingga ketua RT dan RW," tukasnya. (Mp/al/kk)