Lebih lanjut Haris menjelaskan bahwa aturan SPj harus segera disetor ke UPT PU Bina Marga, paling lambat selama tiga bulan sepuluh hari setelah dana hibah masuk ke Rekening Pokmas.
"Kami sudah berupaya melalui surat resmi, Tapi banyak Pokmas yang tidak mengindahkan," Jelasnya.
Baca Juga:Dugaan Melanggar Prokes, Warga Sampang Laporkan Direktur BAS dan Ketua Satgas Covid-19 Ke Polisi
Pihaknya meminta agar Pokmas yang hingga saat ini belum menyetorkan LPj untuk segera menyetor sebelum Petugas dari Dinas PU Bina Marga Provinsi turun langsung mengecek lokasi pekerjaan.