Pegawai yang tidak diketahui namanya ini mengaku jika hal itu sudah sesuai dengan protokoler Kantor Kejari Sumenep.
Diberitakan sebelumnya, massa aksi meminta dua orang oknum Kejari untuk dipecat karena dinilai telah melakukan pungutan liar (Pungli) kepada salah satu warga Desa Ketawang Raya, Kecamatan Guluk-guluk.
Baca Juga:Belanja Pegawai APBD Sumenep 2026 Tembus 37 Persen, Bupati Pastikan PPPK Tak Diberhentikan
Pada poster yang dipampang massa aksi di luar Kantor Kejari Sumenep bertuliskan 'Posko Pengaduan Korban Seksi Pidum Kejari Sumenep. #Pecat Jaksa Bambang Nurdiantoro # Pecat Jaksa Irfan Mangalle'.
Kemudian, ada juga poster bertuliskan 'Mimbar Bebas Rakyat dan Korban Pemerasan Jaksa Penghianat'.