"Sudah beberapa kali telah dilakukan penindakan di berbagai lokasi pada 2 merek tersebut kak," pungkasnya melalui hubungan via WhatsAppnya.
Tesar Ramamta kemudian meminta kepada Wartawan Media ini supaya melaporkan atau mengadukan keberadaan kedua rokok ilegal tersebut kepada pihak Pengaduan Bea dan Cukai Madura.
Baca Juga:Infrastruktur dan BUMDes Menjadi Prioritas Visi dan Misi Calon Kepala Desa Dempo Timur Nomor Urut 02
"Silahkan bisa melaporkan hasil investigasi atau informasi keberadaan lokasi rokok ilegal yang kakak ketahui ke nomer dibawah ini kak," pintanya.