"Namun kesepakatan itu diingkari oleh pihak Toko Alfamart Dirgahayu itu," lanjutnya.
Maka oleh karena itu tegas Yongky, pihaknya akan menggugat toko tersebut ke pengadilan kerena terindikasi telah melanggar Undang-undang perlindungan konsumen.
Baca Juga:Pembatalan Penetapan Bacakades Dasok Pademawu Pamekasan Bukan Wewenang Camat Dan Kadis PMD
"Saya akan laporkan seluruh karyawan Alfamart Dirgahayu itu ke Polres Pamekasan sekaligus ke atasannya, agar diproses hukum dan dipecat," tegasnya.