5. KI Daerah perlu merilis hasil temuan kepatuhan parpol terhadap UU KI agar masyarakat tahu parpol yang taat dan tidak taat.
6. Peneliti dan akademisi di Kampus perlu membuat kajian terhadap implementasi.
Baca Juga:Kepala Desa Palesanggar Mengaku Tidak Tahu Terkait Realisasi Proyek Pokmas di Dusun Kamoning