"Jadi bagi masyarakat yang mempunyai urusan dengan debt Collektor, Silahkan tanya Id Card dan surat tugasnya, termasuk sertifikat dan history payment wanprestasi ada SP 1 hingga ke 3,” Tutur Edy menjelaskan.
Selanjutnya Edi menjelaskan bahwa tindakan premanisme tidak dibenarkan dalam melakukan penarikan jaminan Fidusia. Karena hal tersebut juga akan mempunyai konsekwensi hukum.
Baca Juga:Anies Ingin Pasal Karet UU ITE Dihapus
"Kalau ada tindakan premanisme dalam upaya penarikan jaminan fidusia, itu pelanggaran hukum dan itu adalah oknum," Jelas edi.