Sementara itu Kapolsek Banyuates, Iptu Risky Akbar Kurniadi membenarkan bahwa telah menerima laporan dari salah satu pengelola pondok pesantren tersebut.
"Benar mas kami telah menerima laporan dari ustad Hariri, bahwa telah terjadi dugaan pencemaran nama baik. Secepatnya kita akan proses, pastinya sesuai peraturan perundang-undangan," tegasnya.
Baca Juga:Polisi Lakukan Pengungkapan Enam Tersangka Pembawa Sajam Saat Pilkades Serentak di Kabupaten Sampang
Untuk diketahui, sebelumnya Ustad Hariri dituduh menganiaya santrinya yang berinisial S (12) sehingga kepala bagian belakang mengalami luka robek sekitar 2 CM dan berdasarkan informasi yang media ini himpun, santriwati yang berinisial S (12) diduga terjatuh akibat bergurau dengan salah satu temannya.