Sebelumya Sapra'i di Laporkan atas dugaan pemalsuan tanda tangan Pemerintah Desa Bangserah dari buntut dari perbuatanya tersebut dirinya terancam 6 tahun penjara berdasarkan pasal 263 ayat (1) KUHP.
Pemalsu Tanda Tangan PJ Kades Bangsereh Belum di Tetapkan Tersangka
Foto: Dokumentasi Madura Satu
Editor: Admin
Halaman:
Berita Terbaru
Sehari Jurnalistik di STAINAS Gapura Kupas Sejarah Pers hingga Teknik Investigasi
Di Balik Toga Kelulusan, Perjuangan Fatimatus Zahroh Mengantar Putri Tukang Ojek Lolos ke Universitas Trunojoyo Madura
Usung Tema 'Al Arifin Hebat Berbudi Luhur', Yayasan Al Arifin Tamberu Barat Gelar Purnawidya 121 Siswa