"Sehingga kami bisa langsung ditindak lanjuti, dan langsung memerintahkan petugas untuk mengecek langsung ke lokasi yang dilaporkan," jelas Iksan.
Senyampang dari itu, Iksan terang-terangan mengungkapkan, jika semisal ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum e-Warung atau Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), langsung laporkan kepada aparat hukum, dalam hal ini polisi.
Baca Juga:Soal Perda Baru Pajak dan Retribusi Sektor Wisata, Kabag Hukum Setdakab Sumenep Sebut Begini
"Segera mungkin akan kami lakukan tindakan tegas, kalau perlu laporkan langsung ke polisi," tandasnya.