Atas kasus ini, tersangka H dijerat pasal 340 JO 55 KUHP 338 JO 55 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.
Oknum Anggota DPRD Bangkalan Ditahan Polisi Akibat Kasus Penembakan
Foto: Dokumentasi Madura Satu
Editor: Admin
Halaman:
Berita Terbaru
Sehari Jurnalistik di STAINAS Gapura Kupas Sejarah Pers hingga Teknik Investigasi
Di Balik Toga Kelulusan, Perjuangan Fatimatus Zahroh Mengantar Putri Tukang Ojek Lolos ke Universitas Trunojoyo Madura
Usung Tema 'Al Arifin Hebat Berbudi Luhur', Yayasan Al Arifin Tamberu Barat Gelar Purnawidya 121 Siswa