"Konteksnya adalah Nepotisme yang akan menguntungkan keluarga dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat," imbuh Basit (sapaan akrabnya).
Sementara itu, melalui hubungan telepon selulernya Camat Pasean Munafik mengatakan, kalau hal itu tidak menyalahi aturan.
Baca Juga:Penyaluran BLT DD Terdampak Covid-19 di Desa Tanjung Pademawu Berjalan Lancar dan Kondusif
"Hal itu tidak menyalahi regulasi," pungkasnya singkatnya.