"NIK merupakan serifikat yang diberikan pemeeintah terhadap koperasi sebagai bentuk diakuinya kelembagaan sebagai koperasi aktif," ucap Slamet Junaidi.
Sementara itu Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kabupaten Sampang Dra. Hj. Suhartini Kaptiati mengatakan, NIK tersebut memilik tiga fungsi. Yaitu konfirmasi, klarifikasi dan kolaborasi.
Baca Juga:Audiensi Lasbandra dengan Komisi I DPRD Sampang Tegang, Kasus Penyimpangan BLT DD Belum Usai
"NIK juga merupakan alat konfirmasi status koperasi dalam rangka sinkronisasi data koperasi yang aktif," tuturnya.
Ditambahkan, setiap koperasi yang sudah terpenuhi syarat legal formal memiliki NIK, namun yang mendapat sertifikat NIK merupakaan koperasi yang aktif menjalankan fungsi perkoperasian.