"Setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dan atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu," kata Widiarti menguraikan.
Pemuda Sumenep Ini Ditangkap Polisi Karena Konsumsi Pil Berlogo 'Y', Apa Itu?
Foto: Dokumentasi Madura Satu
Editor: Admin
Halaman: