Selain itu, FORMAASI juga menyoroti potensi pelanggaran standar medis dalam pelaksanaan layanan tersebut.
Menurut Iklal, prosedur yang dijalankan diduga tidak sesuai dengan ketentuan dari Perhimpunan Nefrologi Indonesia (PERNEFRI), yang justru bisa membahayakan pasien.
Baca Juga:Moment Langka, Warga Binaan Lapas Kelas II A Kabupaten Pamekasan Gelar Buka Bersama Keluarga
"Kami menduga layanan ini hanya akal-akalan untuk memperbanyak klaim BPJS. Ini jelas berisiko tinggi dan mencederai etika pelayanan kesehatan," tambahnya.
Sebagai bentuk tindak lanjut, FORMAASI telah mengajukan surat permohonan audiensi kepada Komisi IV DPRD Pamekasan.