Pelanggaran yang akan ditindak meliputi tidak menggunakan helm, tidak memasang kaca spion, penggunaan roda atau knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong), pelanggaran rambu-rambu lalu lintas, serta pelanggaran lain yang berpotensi menyebabkan kecelakaan. (*)
Jangan Panik! Polres Pamekasan Bongkar Fakta di Balik Isu Razia dan STNK Mati
Foto: Dokumentasi Madura Satu
Editor: Admin
Halaman:
Berita Terbaru
Sehari Jurnalistik di STAINAS Gapura Kupas Sejarah Pers hingga Teknik Investigasi
Di Balik Toga Kelulusan, Perjuangan Fatimatus Zahroh Mengantar Putri Tukang Ojek Lolos ke Universitas Trunojoyo Madura
Usung Tema 'Al Arifin Hebat Berbudi Luhur', Yayasan Al Arifin Tamberu Barat Gelar Purnawidya 121 Siswa