"Negara hukum tidak hanya diukur dari tersedianya ruang untuk menggugat atau mengajukan keberatan, tetapi juga dari kemampuan negara menegakkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap," pungkasnya lebih lanjut.***
Eksekusi Sengketa di Sumenep Tuntas, Kuasa Hukum Pemenang Lelang Tegaskan Putusan Inkracht Wajib Dijalankan
SENGKETA. Petugas PN Sumenep membacakan penetapan eksekusi objek sengketa dengan pengawalan aparat keamanan dan disaksikan sejumlah pihak terkait. (Istimewa for MaduraPost)
Editor: Miftahol Hendra Efendi
Halaman:
Berita Terbaru
Sehari Jurnalistik di STAINAS Gapura Kupas Sejarah Pers hingga Teknik Investigasi
Di Balik Toga Kelulusan, Perjuangan Fatimatus Zahroh Mengantar Putri Tukang Ojek Lolos ke Universitas Trunojoyo Madura
Usung Tema 'Al Arifin Hebat Berbudi Luhur', Yayasan Al Arifin Tamberu Barat Gelar Purnawidya 121 Siswa