Melalui istighasah dan penyampaian aspirasi tersebut, KMY berharap polemik aturan jarak antartoko kelontong tidak berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas. Mereka juga mendorong adanya kejelasan regulasi penataan usaha agar kepentingan pelaku usaha dan masyarakat setempat dapat berjalan beriringan.

“Harapan kami, persoalan ini diselesaikan melalui proses hukum yang adil dan transparan, sehingga ketertiban usaha serta hubungan baik antara pengusaha dan masyarakat di Yogyakarta tetap terjaga,” (*).