Bahwa Dalam pesan itu juga disebutkan, bagi masyarakat yang melanggar akan di denda sebesar Rp. 100 ribu sampai Rp. 150 ribu, dan tindakan itu akan di mulai pada 27 juli sampai 9 agustus 2020.
Baca Juga:Kabaharkam Dampingi Kapolri Launching Bakti Sosial Serentak Peringatan Hari Bhayangkara ke-74.
Dalam pesan itu juga disebutkan bahwa, kebijakan itu merupakan hasil rapat Tim Gugus Tugas Covid -19 Jatim.