Sementara yang berhak menindak dalam aturan itu (dalam pesan) yaitu, Satpol PP, Polisi, dan TNI atas nama Gugus Tugas.
Baca Juga:Menelusuri Jejak Tradisi Nyekar: Warisan Budaya yang Menghubungkan Masa Lalu dan Masa Kini
Saat dikonfirmasi, Agus, Kabag Prokom Pemkab Sampang menyatakan bahwa, informasi yang beredar luas itu adalah tidak benar (Hoax)
Baca Juga:Jejak Spiritualitas KH. Qomaruddin Burhan: Dakwah dan Kedalaman Ilmu Agama yang Menggetarkan
"Setelah saya konfirmasi ke Humas Pemprov Jatim, informasi itu tidak benar," jelasnya. jumat (17/7/2020).