![]() |
| Foto : Beritama.id |
PAMEKASAN, (Beritama.id) - Dugaan pungutan liar (pungli) dana Biaya Operasional Pendidikan (BOP) yang diduga dilakukan Ketua Kelompok Kerja Kepala Taman Kanak-Kanak (K3 TK) Kecamatan Pademawu telah di Laporkan sekitar 2 bulan yang lalu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan
Baca Juga:Tingkatkan Kebugaran Tubuh, Pengelola Perpustakaan Desa Panaan Palengaan Pamekasan Gelar Senam Pagi
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Monitoring dan Advokasi (LSM-KOMAD) Zaini wer-wer mengapresiasi kenerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan yang telah bergerak Cepat dalam menindaklanjuti Laporannya
Baca Juga:Tingkatkan Mutu Pelayanan, Klinik Rawat Inap Meilia Gandeng LAMFI Laksanakan Akreditasi Perdana
"Kami berharap agar Kejari Pamekasan terus Bekerja ekstra untuk mengusut dan memburu dugaan pelaku dan otak pelaku dari dugaan aksi Pungutan Liar itu di dunia pendidikan karena telah melukai dan mencoreng nama pendidikan di kota gerbang Salam ini, apalagi yang melakukan itu diduga oknum guru pendidik itu sendiri,"Tuturnya, Senin (13/04/2020)
Baca Juga:Proyek Remang - Remang Digelar Di Dusun Pakong Laok Desa Pakong Kecamatan Pakong Pamekasan
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pamekasan, Teuku Rahmatsyah membenarkan adanya laporan masyarakat terkait dungaan pungli dana BOP
"Memang ada laporannya dari masyarakat beberapa waktu lalu, saya sudah disposisi agar dipelajari dan diteliliti,"Ucapnya saat dihubungi oleh awak media melalui telepon selulernya, Kamis (9/4/2020).
Baca Juga:Ditemani Istri dan Kedua Anaknya, Incumbent Mohammad Masduki, Daftar Cakades Angsanah Pamekasan
Dikatakan, pihaknya akan menindaklanjuti perihal laporan dari masyarakat tersebut.
"Insyaallah kita tindaklanjuti dengan SOP yang ada nanti," ucapnya.
Lebih lanjut, Teuku Rahmatsyah mengatakan, setiap laporan yang masuk harus ditindaklanjuti. "Tentunya sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP)," jelasnya.(red-mukarram)
