Sedangkan para terpidana dalam kasus tersebut berjumlah delapan orang. Yakni, Edi Junaedi, Syaihul Anwar, Gada Rahmatullah, dan Abdul Aziz.
Lalu Abdul Majid, Slamet Riyadi, Imam, dan Singgih Bektiono yang merupakan matan kepada Dinas Kehutanan dan Perkebunan kabupaten Sampang.
Baca Juga:Bupati Sampang H. Slamet Junaidi Perintahkan Dinas Segera Perbaiki Kerusakan Kantor DKP Sampang
"Barang bukti (uang.red) ini akan dikembalikan ke Kas negara melalui bank yang bersangkutan," katanya.