 |
| Salah satu bukti kwitansi pembayaran uang baju dll senilai Rp 442 ribu di SMKN 1 Pamekasan. |
PAMEKASAN, Madurapost.co.id - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMK di Pamekasan dipungut biaya baju sekolah senilai Rp 442 ribu. Padahal Peraturan Gubernur 23/2019 Tentang PPDB, peserta didik baru tidak dipungut biaya. Hal ini mendapat sorotan dari sejumlah wali murid.
Pemungutan dilakukan saat wali murid hendak melakukan pendaftaran. Wali murid berinisial ID mengatakan, pemungutan tersebut dilakukan oleh oknum staf sekolah. Padahal PPDB dalam aturan tidak sepeserpun dipungut biaya.