PAMEKASAN, Madurapost.co.id - Rabu malam Reskrim Polres Pamekasan mengamankan salah satu perangkat Desa Banyupelle yang berinisial MS. Penangkapan dilakukan karena MS ketahuan melakukan penimbunan Rastra dirumahnya (10/07/19).
Polisi Tangkap Perangkat Desa, Penyelewengan Rastra di Desa Banyupelle semakin Terbuka
Foto: Dokumentasi Madura Satu
Menurut pengakuan MS, Rastra yang menjadi hak masyarakat miskin tersebut akan disumbangkan untuk pembangunan masjid di desa Banyupelle Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan.
Editor: Admin
Berita Terbaru
Sehari Jurnalistik di STAINAS Gapura Kupas Sejarah Pers hingga Teknik Investigasi
Di Balik Toga Kelulusan, Perjuangan Fatimatus Zahroh Mengantar Putri Tukang Ojek Lolos ke Universitas Trunojoyo Madura
Usung Tema 'Al Arifin Hebat Berbudi Luhur', Yayasan Al Arifin Tamberu Barat Gelar Purnawidya 121 Siswa