Madura Post
TERKINI
Sehari Jurnalistik di STAINAS Gapura Kupas Sejarah Pers hingga Teknik Investigasi Di Balik Toga Kelulusan, Perjuangan Fatimatus Zahroh Mengantar Putri Tukang Ojek Lolos ke Universitas Trunojoyo Madura Usung Tema 'Al Arifin Hebat Berbudi Luhur', Yayasan Al Arifin Tamberu Barat Gelar Purnawidya 121 Siswa Bank Jatim Cabang Sumenep Tawarkan Empat Properti Lelang, Harga Mulai Rp302 Juta KPU Sumenep Catat Kenaikan Jumlah Pemilih pada Triwulan II 2026 Pengalaman BPRS Bhakti Sumekar Jadi Acuan Pemprov NTB Tabungan SIMPEL BPRS Bhakti Sumekar Tembus Rp500 Juta di Kangean BPRS Bhakti Sumekar Permudah Warga Miliki Emas Lewat Skema Pembiayaan Syariah Media Online NetralNews.com Sebar Hoax Aksi Damai Dukung MBG Akhir Pekan di Myze Hotel Sumenep Makin Seru, Anak-Anak Diajak Jadi Little Chef
✕

Tekan ENTER untuk mencari

Madura Post
BERANDA
Kategori
Sumenep Pamekasan Sampang Bangkalan Nasional Kolom OLAH RAGA OPINI
Informasi Redaksi
Redaski Tentang Kami Info Iklan Kode Etik Pedoman Media Siber Privacy Policy Disclaimer
Beranda

Gerindra, Perbaikan Form DA 1 Milik Partai Nasdem Di Kecamatan Proppo dan Larangan Tidak Sah

R
Redaksi Minggu, 30 Juni 2019 | 05:26 WIB
Gerindra,  Perbaikan Form DA 1 Milik Partai Nasdem Di Kecamatan Proppo dan Larangan Tidak Sah

Foto: Dokumentasi Madura Satu

Baca Juga:Program BPNT di Kecamatan Pegantenan Diduga Sarat Manipulatif

Dok, Logo Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA)

PAMEKASAN, Madurapost.co.id - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Pamekasan terus mempersoalkan Mikanisme perbaikan form DA 1 dikecamatan Proppo dan Larangan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Pamekasan. Sabtu, 22/06/2019.

Baca Juga:Diduga Korsleting Listrik, Rumah Lantai Tiga di Lagoa Terusan Terbakar

DPC Partai Gerindra telah melakukan somasi terhadap ketua KPU Kabupaten Pamekasan atas tindakan KPU yang telah melakukan pembukaan kotak suara dan melakukan rekap tanpa pemberitahuan kepada partai politik peserta pemilu.

Selain itu, DPC Gerindra Kabupaten Pamekasan mengatakan bahwa perbaikan form DA 1 yang dilakukan KPU Pamekasan terhadap perolehan suara Caleg DPR RI milik Partai Nasdem dianggap tidak sah.

Baca Juga:Pertama di Madura, Gaji Slamet Ariyadi Akan Dihibahkan Untuk Kesejahteraan Petani

Demikian itu disampaikan Khairul Kalam selaku Bendahara DPC Gerindra kabupaten Pamekasan. Bahwa Perbaikan form DA 1 yang dilakukan KPU tidak ada tanda tangan saksi dari partai politik peserta pemilu.

" Jelas DA 1 dan DB 1 perbaikan yang dilakukan KPU Pamekasan tidak sah, Disitu kan tidak ada tanda tangan saksi " Kata khairul

Baca Juga:Perbaikan Jalan Provinsi Rusak, Oknum Petugas UPT Binamarga Diduga Dalangnya

Selain itu Khairul kalam menduga adanya manipulasi data yang dilakukan oleh PPK Proppo dan Larangan. Karena partai politik peserta pemilu tidak ada yang tahu tiga versi form DA 1 yang dibuat oleh PPK Proppo dan Larangan.

"Saya yakin KPU dan Bawaslu tidak ada yang tahu tiga form DA 1 yang dibuat oleh PPK Proppo dan Larangan, Sehingga untuk memanipulasi perolehan suara milik partai Nasdem sangat mudah" Imbuhnya

Baca Juga:Masyarakat Perjuangkan Komitmen 1222 Eks Pemilik Lahan, PT Garam Janji Kawal Hingga Tuntas

Seharusnya perbaikan yang dilakukan KPU tetap mengacu pada PKPU No 4 tahun 2019 tentang Rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan umum.

"Penetapan yang dilakukan KPU atas perbaikan terhadap suara caleg Partai Nasdem sangat melenceng dari aturan yang ada. Sehingga akan mudah melahirkan kecurigaan dari partai politik peserta pemilu dan perpecahan di Internal Partai Nasdem" Kata Khairul kalam. (mp/liq/zul)

Editor: Admin
Halaman:
1 2 3 Lihat Semua
Bagikan:
Pamekasan

Berita Terbaru

Sehari Jurnalistik di STAINAS Gapura Kupas Sejarah Pers hingga Teknik Investigasi

Di Balik Toga Kelulusan, Perjuangan Fatimatus Zahroh Mengantar Putri Tukang Ojek Lolos ke Universitas Trunojoyo Madura

Usung Tema 'Al Arifin Hebat Berbudi Luhur', Yayasan Al Arifin Tamberu Barat Gelar Purnawidya 121 Siswa

Bank Jatim Cabang Sumenep Tawarkan Empat Properti Lelang, Harga Mulai Rp302 Juta

Sumenep

Sehari Jurnalistik di STAINAS Gapura Kupas Sejarah Pers hingga Teknik Investigasi

Bank Jatim Cabang Sumenep Tawarkan Empat Properti Lelang, Harga Mulai Rp302 Juta

KPU Sumenep Catat Kenaikan Jumlah Pemilih pada Triwulan II 2026

Pengalaman BPRS Bhakti Sumekar Jadi Acuan Pemprov NTB

Tabungan SIMPEL BPRS Bhakti Sumekar Tembus Rp500 Juta di Kangean

BPRS Bhakti Sumekar Permudah Warga Miliki Emas Lewat Skema Pembiayaan Syariah

Pamekasan

Media Online NetralNews.com Sebar Hoax Aksi Damai Dukung MBG

Program MBG Jadi Tumpuan Ribuan Pekerja, Massa Datangi DPRD Pamekasan

Janji Klarifikasi Tinggal Janji, BSN Surabaya dan Pamekasan Kompak Bungkam

Dua Pekan Tanpa Klarifikasi, Developer Tuding Pimpinan BSN Surabaya Menghindari Tanggung Jawab

Developer Pertanyakan Komitmen Syariah BSN: Jangan Jadikan Nilai Agama Sekadar Slogan

Developer Bukit Damai Sebut Pimpinan BSN Surabaya "Pecundang", Polemik Appraisal Kian Memanas

Sampang

Di Balik Toga Kelulusan, Perjuangan Fatimatus Zahroh Mengantar Putri Tukang Ojek Lolos ke Universitas Trunojoyo Madura

Usung Tema 'Al Arifin Hebat Berbudi Luhur', Yayasan Al Arifin Tamberu Barat Gelar Purnawidya 121 Siswa

Demi Tuntaskan Penyaluran Bantuan, Panitia di Desa Bira Tengah Sampang Bekerja Hingga Larut Malam

Ribuan Warga Sokobanah Laok Terima Bantuan Beras dan Minyak Goreng dari Pemerintah Desa

Pemdes Bira Timur Sampang Salurkan Bantuan Pangan untuk 1.416 KPM, Ringankan Beban Warga

Meringankan Beban Warga, Pemdes Tamberu Laok Sampang Salurkan Bantuan Beras Bulog

Bangkalan

NasDem Bangkalan Protes Keras Sampul Tempo soal Isu Merger dengan Gerindra

Madura Ingin Catat Sejarah, PCNU Usulkan Bangkalan Tuan Rumah Muktamar ke-35 NU

Sewa TPA Rp25 Juta per Bulan Disorot DPRD, Pemkab Bangkalan Dinilai Tak Efektif

Perkuat Daya Saing Global, STKIP PGRI Bangkalan Resmi Jadi TUK Bahasa

Menjaga Laut, Menjaga Masa Depan Bangkalan

Membentuk Lulusan Kompeten, STKIP PGRI Bangkalan Siapkan Strategi Baru

Berita Terpopuler

01

Bank Jatim Cabang Sumenep Tawarkan Empat Properti Lelang, Harga Mulai Rp302 Juta

Jumat, 3 Juli 2026 • 10:13 WIB
02

Kapolri Rotasi 17 Kapolres di Jatim, Kapolres Sumenep dan Sampang Bertukar Jabatan

Senin, 29 Juni 2026 • 10:54 WIB
03

BBM Subsidi Langka, Sejumlah SPBU di Sumenep Kehabisan Solar dan Pertalite

Senin, 29 Juni 2026 • 11:35 WIB
04

Pertamina Klaim Pasokan Aman, Warga Sumenep Masih Berburu BBM Bersubsidi

Senin, 29 Juni 2026 • 12:09 WIB
05

OJK Didesak Audit Tata Kelola BRI Sumenep

Minggu, 28 Juni 2026 • 18:37 WIB
06

Tabungan SIMPEL BPRS Bhakti Sumekar Tembus Rp500 Juta di Kangean

Kamis, 2 Juli 2026 • 18:29 WIB
07

DPRD Jatim Minta Pemerintah Tak Diam Hadapi Antrean BBM di Madura

Minggu, 28 Juni 2026 • 19:06 WIB
08

Festival Rubaru Agro Culture Jadi Etalase Potensi Pertanian dan UMKM Sumenep

Senin, 29 Juni 2026 • 11:26 WIB
09

Jawaban Pinca BRI Sumenep ke OJK Dipertanyakan Usai Teller BRI Divonis Bersalah

Selasa, 30 Juni 2026 • 17:29 WIB
10

246 Desa di Sumenep Siap Gelar Pilkades Serentak 2027, Pemkab Tunggu Aturan Pusat

Selasa, 30 Juni 2026 • 17:05 WIB
Tautan berhasil disalin!
Madura Post
Jalan Raya Pakong, Pegantenan, Desa Lebbek KM. 20, Pamekasan, Kode Pos 69352.
cs.redaksimadurapost@gmail.com
087818187414

Informasi
Redaski • Tentang Kami • Info Iklan • Kode Etik • Pedoman Media Siber • Privacy Policy • Disclaimer
Media Sosial Resmi
Unduh Aplikasi Kami
Google Play App Store

Copyright © 2026 Madura Post. All Rights Reserved.

Developed by Madura Satu Tech