Madura Post
TERKINI
Sehari Jurnalistik di STAINAS Gapura Kupas Sejarah Pers hingga Teknik Investigasi Di Balik Toga Kelulusan, Perjuangan Fatimatus Zahroh Mengantar Putri Tukang Ojek Lolos ke Universitas Trunojoyo Madura Usung Tema 'Al Arifin Hebat Berbudi Luhur', Yayasan Al Arifin Tamberu Barat Gelar Purnawidya 121 Siswa Bank Jatim Cabang Sumenep Tawarkan Empat Properti Lelang, Harga Mulai Rp302 Juta KPU Sumenep Catat Kenaikan Jumlah Pemilih pada Triwulan II 2026 Pengalaman BPRS Bhakti Sumekar Jadi Acuan Pemprov NTB Tabungan SIMPEL BPRS Bhakti Sumekar Tembus Rp500 Juta di Kangean BPRS Bhakti Sumekar Permudah Warga Miliki Emas Lewat Skema Pembiayaan Syariah Media Online NetralNews.com Sebar Hoax Aksi Damai Dukung MBG Akhir Pekan di Myze Hotel Sumenep Makin Seru, Anak-Anak Diajak Jadi Little Chef
✕

Tekan ENTER untuk mencari

Madura Post
BERANDA
Kategori
Sumenep Pamekasan Sampang Bangkalan Nasional Kolom OLAH RAGA OPINI
Informasi Redaksi
Redaski Tentang Kami Info Iklan Kode Etik Pedoman Media Siber Privacy Policy Disclaimer
Beranda

PPK Kecamatan Proppo dan Larangan Mengaku Membuat Form DA 1 Dalam Tiga Versi

R
Redaksi Kamis, 13 Juni 2019 | 05:41 WIB
PPK Kecamatan Proppo dan Larangan Mengaku Membuat Form DA 1 Dalam Tiga Versi

Foto: Dokumentasi Madura Satu

Baca Juga:BPD Tidak Digaji Selama Satu Tahun Lebih, Kades Badur dan Camat Batuputih Diduga Ada Main

Dok, Suasana sidang di kantor Bawaslu RI terhadap terlapor PPK Kecamatan Proppo dan Larangan kabupaten Pamekasan

JAKARTA, Madurapost.co.id- Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Propo dan Kecamatan Larangan di Kabupaten Pamekasan mengakui mengeluarkan form DA1 asli berstempel basah dalam tiga versi berbeda. Dua PPK ini mengaku melakukan terpaksa karena diintimidasi dari peserta pemilu.

Baca Juga:Menagih Janji Jokowi, Slamet Ariyadi Singgung Pembangunan di Pulau Kangean dan Sapeken

Hal tersebut diakui Ketua PPK Kecamatan Larangan Zainuddin dalam agenda mendengarkan keterangan saksi dalam sidang penanganan pelanggaran administrasi pemilu dengan laporan Nomor 02/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019, di Ruang Sidang Utama Gedung Bawaslu, Jakarta, Senin (27/5/2019).

Zainuddin mengatakan, pada awalnya rangkaian rekapitulasi suara di tingkat kecamatan berjalan lancar dan aman. Namun pasca rapat pleno rekapitulasi di tingkat kabupaten, muncul intimidasi dari salah satu caleg DPR RI yang memintanya untuk mengeluarkan form DA1 dengan tiga versi berbeda walaupun tidak sesuai data sebenarnya.

Baca Juga:Akibat Hujan Deras, Kecamatan Bluto Terjadi Tanah Longsor

Zainuddin mengaku, intimidasi berlanjut. Menurut dia, setelah form DA1 dibuat dengan tiga versi berbeda, pelaku menginginkan hasil rekapitulasi caleg DPR RI hanya dimenangkan oleh caleg dari daerah setempat. Syaratnya, perolehan suara harus lebih besar dari peserta pemilu yang bukan penduduk setempat.

"Kami sebenarnya tidak berniat melakukan itu, tetapi kami dan keluarga kami diintimidasi oleh orang-orang suruhan peserta pemilu," katanya.

Baca Juga:Wujudkan Pelayanan Bersih Dari KKN, SSDM Polri Canangkan Zona Integritas

Dalam petitumnya, Zainuddin meminta majelis sidang Bawaslu untuk menyatakan laporan dugaan pelanggaran administrasi yang diajukan pelapor saksi Nasdem Syamsul Arifin, beralasan dan dapat diterima. Bahkan, dirinya mengusulkan majelis membuka form DA1 Plano sebagai acuan yang sah terhadap hasil pemilu di Kecamatan Larangan.

"Kami berharap majelis mengabulkan petitum kami," harap Zainuddin.

Baca Juga:Pemuda di Madura Tewas Akibat Dibacok Oleh Lima Orang Tidak Dikenak

Dalam sidang itu, kedua PPK dari dua kecamatan di Kabupaten Pamekasan tersebut mengaku resah dengan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu ad hoc karena banyaknya tekanan dari pihak-pihak yang ingin berlaku curang dengan menghalalkan berbagai cara. Zainuddin mencontohkan, rumahnya sempat didatangi belasan orang, sambil mengancam keamanan keluarganya jika tidak mengeluarkan form DA1 dalam berbagai versi.

Mereka pun mengaku enggan jika diminta kembali sebagai PPK untuk pemilu selanjutnya. Bahkan keduanya sempat menangis kala mengingat perbuatan yang mengakui sebenarnya tidak ada niatan melakukannya.

Baca Juga:Jembatan Pangarengan Jebol, Kasat Lantas Imbau Pengguna Jalan Agar Lebih Waspada

"Dengan beban kerja yang seperti ini, kami tidak ingin lagi menjadi penyelenggara pemilu," keluh Zainuddin.

Sebelumnya, pelapor yang juga saksi partai Nasdem Syamsul Arifin mengatakan, Ketua PPK Kecamatan Propoh dan Larangan telah mengeluarkan form DA1 asli berstempel basah dalam tiga versi berbeda yang menimbulkan kerugian bagi partainya. Dia bilang, perolehan suara secara umum ada yang lebih tinggi dan ada yang lebih rendah dari suara asli dalam rekapitulasi di tingkat kabupaten.

Baca Juga:Achmad Fauzi Wongsojudo Temui KH Humaidi di Ponpes Al-Jalaly, Dapat Pesan Penting Ini

Syamsul sendiri membawa empat orang saksi, diantaranya Mashkur Cholil yang merupakan caleg DPR RI yang merasa dirugikan atas tindakan kedua PPK ini. Maka dalam petitumnya, Syamsul meminta majelis memerintahkan KPU Kabupaten Pamekasan lakukan rekapitulasi ulang dengan membuka form DA1 Kecamatan Propoh dan Kecamatan Larangan.

Ketua Majelis Sidang Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menilai, sidang pemeriksaan dengan keterangan saksi telah cukup bukti. Sehingga sidang dilanjutkan Selasa, (28/5/2019), pukul 16.00 WIB dengan agenda pembacaan kesimpulan.

Baca Juga:Ketika MK Tolak Gugatan 02, Kuasa Hukum Dan Saksi 02 Akan Berurusan Dengan Polisi, Buktikan aja....

"Kami rasa sudah cukup jelas keterangan para pihak dan bukti yang dilampirkan. Sehingga sidang dilanjutkan dengan agenda pembacaan kesimpulan," tukasnya.

Sumber : www.bawaslu.go.id

Editor: Admin
Halaman:
1 2 3 4 Lihat Semua
Bagikan:
jakarta

Berita Terbaru

Sehari Jurnalistik di STAINAS Gapura Kupas Sejarah Pers hingga Teknik Investigasi

Di Balik Toga Kelulusan, Perjuangan Fatimatus Zahroh Mengantar Putri Tukang Ojek Lolos ke Universitas Trunojoyo Madura

Usung Tema 'Al Arifin Hebat Berbudi Luhur', Yayasan Al Arifin Tamberu Barat Gelar Purnawidya 121 Siswa

Bank Jatim Cabang Sumenep Tawarkan Empat Properti Lelang, Harga Mulai Rp302 Juta

Sumenep

Sehari Jurnalistik di STAINAS Gapura Kupas Sejarah Pers hingga Teknik Investigasi

Bank Jatim Cabang Sumenep Tawarkan Empat Properti Lelang, Harga Mulai Rp302 Juta

KPU Sumenep Catat Kenaikan Jumlah Pemilih pada Triwulan II 2026

Pengalaman BPRS Bhakti Sumekar Jadi Acuan Pemprov NTB

Tabungan SIMPEL BPRS Bhakti Sumekar Tembus Rp500 Juta di Kangean

BPRS Bhakti Sumekar Permudah Warga Miliki Emas Lewat Skema Pembiayaan Syariah

Pamekasan

Media Online NetralNews.com Sebar Hoax Aksi Damai Dukung MBG

Program MBG Jadi Tumpuan Ribuan Pekerja, Massa Datangi DPRD Pamekasan

Janji Klarifikasi Tinggal Janji, BSN Surabaya dan Pamekasan Kompak Bungkam

Dua Pekan Tanpa Klarifikasi, Developer Tuding Pimpinan BSN Surabaya Menghindari Tanggung Jawab

Developer Pertanyakan Komitmen Syariah BSN: Jangan Jadikan Nilai Agama Sekadar Slogan

Developer Bukit Damai Sebut Pimpinan BSN Surabaya "Pecundang", Polemik Appraisal Kian Memanas

Sampang

Di Balik Toga Kelulusan, Perjuangan Fatimatus Zahroh Mengantar Putri Tukang Ojek Lolos ke Universitas Trunojoyo Madura

Usung Tema 'Al Arifin Hebat Berbudi Luhur', Yayasan Al Arifin Tamberu Barat Gelar Purnawidya 121 Siswa

Demi Tuntaskan Penyaluran Bantuan, Panitia di Desa Bira Tengah Sampang Bekerja Hingga Larut Malam

Ribuan Warga Sokobanah Laok Terima Bantuan Beras dan Minyak Goreng dari Pemerintah Desa

Pemdes Bira Timur Sampang Salurkan Bantuan Pangan untuk 1.416 KPM, Ringankan Beban Warga

Meringankan Beban Warga, Pemdes Tamberu Laok Sampang Salurkan Bantuan Beras Bulog

Bangkalan

NasDem Bangkalan Protes Keras Sampul Tempo soal Isu Merger dengan Gerindra

Madura Ingin Catat Sejarah, PCNU Usulkan Bangkalan Tuan Rumah Muktamar ke-35 NU

Sewa TPA Rp25 Juta per Bulan Disorot DPRD, Pemkab Bangkalan Dinilai Tak Efektif

Perkuat Daya Saing Global, STKIP PGRI Bangkalan Resmi Jadi TUK Bahasa

Menjaga Laut, Menjaga Masa Depan Bangkalan

Membentuk Lulusan Kompeten, STKIP PGRI Bangkalan Siapkan Strategi Baru

Berita Terpopuler

01

Bank Jatim Cabang Sumenep Tawarkan Empat Properti Lelang, Harga Mulai Rp302 Juta

Jumat, 3 Juli 2026 • 10:13 WIB
02

Besok Kejari Sambangi BRI Sumenep, Tagih Hak Korban yang Tertahan 7 Tahun

Minggu, 28 Juni 2026 • 09:38 WIB
03

Kapolri Rotasi 17 Kapolres di Jatim, Kapolres Sumenep dan Sampang Bertukar Jabatan

Senin, 29 Juni 2026 • 10:54 WIB
04

BBM Subsidi Langka, Sejumlah SPBU di Sumenep Kehabisan Solar dan Pertalite

Senin, 29 Juni 2026 • 11:35 WIB
05

Pertamina Klaim Pasokan Aman, Warga Sumenep Masih Berburu BBM Bersubsidi

Senin, 29 Juni 2026 • 12:09 WIB
06

OJK Didesak Audit Tata Kelola BRI Sumenep

Minggu, 28 Juni 2026 • 18:37 WIB
07

DPRD Sumenep Bilang MBG Sulit Maksimal jika Listrik Kepulauan Belum Beres

Minggu, 28 Juni 2026 • 07:55 WIB
08

DPRD Jatim Minta Pemerintah Tak Diam Hadapi Antrean BBM di Madura

Minggu, 28 Juni 2026 • 19:06 WIB
09

Tabungan SIMPEL BPRS Bhakti Sumekar Tembus Rp500 Juta di Kangean

Kamis, 2 Juli 2026 • 18:29 WIB
10

Festival Rubaru Agro Culture Jadi Etalase Potensi Pertanian dan UMKM Sumenep

Senin, 29 Juni 2026 • 11:26 WIB
Tautan berhasil disalin!
Madura Post
Jalan Raya Pakong, Pegantenan, Desa Lebbek KM. 20, Pamekasan, Kode Pos 69352.
cs.redaksimadurapost@gmail.com
087818187414

Informasi
Redaski • Tentang Kami • Info Iklan • Kode Etik • Pedoman Media Siber • Privacy Policy • Disclaimer
Media Sosial Resmi
Unduh Aplikasi Kami
Google Play App Store

Copyright © 2026 Madura Post. All Rights Reserved.

Developed by Madura Satu Tech