Zainal dari LSM Gempur yang melihat lokasi menyatakan bahwa proyek tersebut sangat menyalahi aturan dalam kontruksi.
"Seharusnya, Sebelum ditata batu, harus disiram dengan aspal," Kata Zainal. Jumat,(24/1/2020).
Baca Juga:Penyaluran BLT DD Terdampak Covid-19 di Desa Ponjanan Barat Terlaksana Dengan Lancar dan Kondusif
menurut Zainal, Proyek tersebut diduga berasal dari program Dana Hibah Provinsi Jawa Timur yang diperuntukan untuk kelompok masyarakat (Pokmas).
"Kami kira ini pekerjaan Pokmas, Tapi anehnya yang bekerja justru bukan warga setempat," Imbuhnya.