Khairul Kalam penasihat warga Desa Bira Barat menilai bahwa proses hukum yang dilakukan Kejari Sampang terhadap kasus PTSL bukan berdasarkan KUHP.
“Kami sangat kecewa dan Kejari Sampang tidak bertaji dalam upaya mengusust kasus dugaan pungli program PTSL,” kata khairul Kalam, Senin (27/7/20).
Baca Juga:Warga Madura Jadi Korban Perampokan di Jakarta, Pelaku Bawa Kabur Uang dan Melukai Korbannya
2. Ungkap Perkara Harus Datangkan 380 Saksi
Menurut Khairul, tim penyidik Kejari Sampang disebut tidak akan pernah melakukan penjemputan paksa terhadap oknum aparat desa. Alasan penyidik Kejari, tidak masuk akal yang menyebutkan harus mendatangkan 380 orang saksi.