Sementara, temuan lain yang masih ditindaklanjuti oleh pihaknya adalah dugaan kampanye terselubung salah satu paslon pada tanggal 26 September 2020 lalu di daerah Kalianget.
"Di banner memang ditulis silaturahmi, tapi kami menduga itu adalah pelanggaran. Sebab, tidak ada daftar hadirnya," bebernya.
Selain itu, pihaknya juga tidak menerima surat pemberitahuan perihal kegiatan tersebut. Sehingga, kata Imam, lahir dugaan yang mengarah pada kegiatan tidak prosedural dan mengesampingkan aturan.
"Iya tidak ada pemberitahuan kepada kami (Bawaslu, red) KPU dan aparat kepolisian juga. Sehingga, akan kami tindak lanjuti nanti melalui Panwascam," tukasnya.
Baca Juga:Inovasi SIPBRO Antar Bagian Hukum Setda Sumenep Raih Juara II Anugerah Inovasi Daerah 2025
(Mp/al/rus)