”Sejauh ini belum ada laporan tanaman rusak. Teman-teman masih melakukan pendataan,” ungkap Chainur.
Dia juga meminta agar petani tidak cemas meski tanamannya rusak. Sebab, bisa mendapat asuransi melalui program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP).
Baca Juga:Diduga Tidak Sesuai Spesikasi, LSM JCW Laporkan Proyek PISEW 2019 Ke Kantor Kejaksaan Sumenep
Di mana, petani akan mendapatkan ganti rugi sesuai tingkat kerusakan. Syaratnya, petani sudah terdaftar dalam asuransi tersebut.
”Kalau ada yang rusak kan bisa diklaim (AUTP). Rata-rata petani di lokasi terdampak itu terdaftar semua,” pungkasnya.***