“Kami sudah mencoba memetakan keberadaan Riyanto, tetapi hasilnya belum A1 (akurat),” tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa status Riyanto belum ditetapkan secara resmi sebagai tersangka karena kurangnya alat bukti.
Baca Juga:Ujian Kepemimpinan Digelar di Gedung Islamic Center, Satu Orang Bacakades Positif Covid-19
“Kami masih memerlukan alat bukti tambahan,” ujarnya singkat.
Spekulasi Restorative Justice dan Biaya Rehabilitasi
Sebelumnya, Plt Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, menjelaskan bahwa penerapan RJ dilakukan berdasarkan aturan hukum yang berlaku.