Menurutnya, RJ dapat diterapkan tanpa memandang usia jika tersangka memiliki ketergantungan narkoba.
"Restorative Justice memungkinkan penyelesaian kasus berdasarkan kondisi tersangka, termasuk ketergantungan," kata Widiarti, Sabtu (19/1/2025).
Baca Juga:Jaka Jatim Desak KPK: Usut Dana Hibah Triliunan Pemprov Jatim, Gubernur Harus Jadi Tersangka!
Namun, wacana ini mendapat kritik tajam. Banyak pihak menilai penerapan RJ menjadi celah bagi lemahnya upaya pemberantasan narkoba, terutama jika Riyanto tetap lolos dari jeratan hukum.
Kritik lain muncul terkait biaya rehabilitasi yang dinilai sangat memberatkan keluarga tersangka.