Menurutnya, RJ dapat diterapkan tanpa memandang usia jika tersangka memiliki ketergantungan narkoba.
"Restorative Justice memungkinkan penyelesaian kasus berdasarkan kondisi tersangka, termasuk ketergantungan," kata Widiarti, Sabtu (19/1/2025).
Baca Juga:Diduga Atas Intruksi Pengawas, Proyek Saluran Air di Kelurahan Kolpajung Terkesan Seperti Abal abal
Namun, wacana ini mendapat kritik tajam. Banyak pihak menilai penerapan RJ menjadi celah bagi lemahnya upaya pemberantasan narkoba, terutama jika Riyanto tetap lolos dari jeratan hukum.
Kritik lain muncul terkait biaya rehabilitasi yang dinilai sangat memberatkan keluarga tersangka.