“RPKD ini akan menjadi acuan kebijakan utama dalam penanggulangan kemiskinan selama lima tahun ke depan,” ungkap Arif dalam sambutannya, Jumat (24/1/2025) kemarin.
Lebih lanjut, Arif menjelaskan, bahwa dokumen ini dirancang untuk mengidentifikasi kompleksitas masalah kemiskinan di daerah.
Baca Juga:Myze Hotel Sumenep dan Wardah Kolaborasi Temukan Pesona Warna Diri Lewat Personal Color Analysis
Selain itu, penyusunannya bertujuan merumuskan strategi berbasis intervensi kebijakan dari pemerintah pusat, sektor swasta, dan pihak-pihak lainnya.
“Melalui dokumen ini, kami mendorong kebijakan lintas sektor yang terintegrasi sebagai prioritas utama dalam menanggulangi kemiskinan,” tambahnya.