Informasi yang ia terima menyebutkan bahwa masing-masing terdakwa diduga menyetor Rp 50 juta agar tidak segera diproses lebih lanjut.
"Kami mencium aroma busuk di balik keputusan ini. Dari awal, kejaksaan terkesan mengulur-ulur waktu. Bahkan, berkas perkara sempat dikembalikan ke Polres dengan alasan teknis, yang kami curigai hanya akal-akalan agar kasus ini tidak berjalan semestinya," tegasnya.
Baca Juga:Kualitas Produk Jadi Atensi, Dinas Koperasi UMKM dan Perindag Sumenep Dorong Pelaku Usaha Pahami Ini
Kasus ini bermula dari laporan H. Nawawi, seorang petani Desa Badur, yang mendapati lahannya seluas 1.249 m² dirusak oleh lima oknum perangkat desa.
Mereka menumpuk bata putih di atas bibit padi yang menyebabkan kerugian besar bagi Nawawi.