Mahasiswa juga menyoroti sejumlah ketentuan kontroversial dalam RUU tersebut, termasuk perluasan kewenangan Polri dalam hal intelijen, pengaturan lalu lintas, pemberian rekomendasi penyidik di lembaga lain, hingga kontrol terhadap ruang siber.
Nurul menambahkan bahwa salah satu pasal bahkan membuka peluang bagi kepolisian untuk melakukan pemblokiran atau memperlambat akses digital, yang selama ini menjadi wewenang Kementerian Kominfo dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Baca Juga:Fakta Pembuangan Bayi di Puskesmas Sumenep Ternyata Hasil Hubungan Terlarang dengan Adik Tiri
Dalam unjuk rasa tersebut, BEM STKIP PGRI Sumenep juga mengajukan beberapa rekomendasi sebagai berikut:
1. Menghindari tumpang tindih kewenangan antar-lembaga