Kamarullah menegaskan, bahwa tanggung jawab hukum tidak bisa hanya dibebankan pada kliennya.
“Proses pernikahan itu tidak mungkin terjadi tanpa adanya keterlibatan aparat desa. Maka, pihak Pemdes Pragaan Daya juga harus dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya.
Baca Juga:BPRS Bhakti Sumekar Kucurkan CSR 500 Kartu Langganan Portal Elektronik Pasar Anom Baru Sumenep
Dengan berbagai fakta yang muncul di persidangan, dugaan keterlibatan pejabat desa dalam rekayasa administrasi pernikahan ini diperkirakan akan membuka babak baru dalam penyelidikan kasus tersebut.***