Ia menduga penyidikan terlalu fokus pada pihak eksternal tanpa memeriksa rantai pertanggungjawaban internal yang seharusnya paling bertanggung jawab.
Kamarullah menegaskan, pihaknya siap membuka ruang diskusi publik apabila Polres butuh klarifikasi lanjutan. Namun, ia justru mempertanyakan kenapa penyidik terkesan enggan bersikap terbuka.
Baca Juga:Belanja Pegawai APBD Sumenep 2026 Tembus 37 Persen, Bupati Pastikan PPPK Tak Diberhentikan
“Kalau prosesnya benar dan berbasis bukti, kenapa harus khawatir? Transparansi itu bagian dari penegakan hukum,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa Polri memiliki standar waktu penanganan perkara, baik ringan maupun berat.
“Tidak ada alasan untuk menggantung kasus ini terlalu lama,” katanya.