Menurut Hanafi, 14 Narapidana yang dipindah merupakan terpidana kelas kakap dengan kasus penyalahgunaan narkoba.
"Dari 14 terpidana yang dipindah ke Nusakambangan, Diantaranya Narapidana asal Malaysia dengan kasus penyalahgunaan obat terlarang yaitu kasus Narkotika Internasional," Imbuh Hanafi.
Baca Juga:Ikhtiyar Tanpa Henti, Pemdes Rekkerrek Bagikan Tempat Cuci Tangan di Beberapa Tempat Ibadah
Hanafi menambahkan, gelombang pemindahan masih mungkin terjadi. Namun pihaknya akan saling berkoordinasi untuk memperketat sistem penjagaan di Lapas Pamekasan. (Mp/uki/kk)