Sedangkan belanja desa yang ditetapkan dalam APBDesa digunakan dengan ketentuan, paling sedikit 70% dari jumlah anggaran belanja desa untuk mendanai. Penyelenggaraan pemerintahan desa termasuk belanja operasional pemerintahan desa, dan insentif Rukun Tetangga dan Rukun Warga.
Baca Juga:Buntut Lempar Telur Busuk, Dinsos P3A Sumenep Angkat Bicara Demo Mahasiswa Soal Kemiskinan
Pelaksanaan pembangunan desa, Pembinaan kemasyarakatan desa dan Pemberdayaan masyarakat desa, paling banyak 30% dari jumlah anggaran belanja desa untuk mendanai.
Penghasilan tetap dan tunjangan Kades, Sekdes, dan Perangkat Desa lainnya, dan Tunjangan operasional Badan Permusyawaratan Desa. (Mp/al/kk)