Abdul menyebut, Polres Sumenep membenarkan keberadaan surat balasan dari Dewan Pers di Mapolres Sumenep. Sayangnya, hal itu menjadi menjadi kewenangan mutlak penyidik.
"Ini sebagai bagian dari berkas penyelidikan yang tidak boleh dipublikasikan," kata Abdul menirukan penjelasan Kasatreskrim Polres Sumenep, AKP Fared Yusuf.
Baca Juga:Bupati Sumenep Kawal Kesiapan Alat Water Well Drilling Yonzipur 5/ABW Bermanfaat Untuk Masyarakat
Dia menilai, Polres Sumenep seolah melakukan tarik ulur atas perkara ini, hingga tak kunjung menemukan kepastian hukum.
Sementara Kasatreskrim Polres Sumenep, AKP Fared Yusuf menyatakan, apabila tidak pernah menutup-nutupi hasil hasil penyelidikan kasus yang ditanganinya.