Proses pidana dalam perkara itu telah berkekuatan hukum dengan putusan terhadap mantan teller Novia Arvianti. Namun perkembangan penyelesaian administratif, termasuk mengenai pemulihan hak nasabah dan kebijakan internal bank, hingga kini belum dijelaskan secara terbuka.

Kasus tersebut telah berlangsung melewati lima kali pergantian pimpinan cabang, yakni Hajar Sasongko, Novizar Rahim, Heru H, Diky Agietama, hingga Ali Topan.

Rentang waktu penyelesaiannya yang panjang memunculkan pertanyaan mengenai evaluasi tata kelola serta langkah mitigasi risiko yang telah dilakukan manajemen. Hingga kini, BRI belum menyampaikan keterangan resmi mengenai perkembangan penyelesaian aspek administratif perkara tersebut.

Permintaan Wawancara Belum Terpenuhi

Dalam beberapa pekan terakhir, wartawan berulang kali mengajukan permohonan wawancara kepada Ali Topan. Namun agenda tersebut terus mengalami penundaan dengan berbagai alasan.

"Iya. Mohon maaf hari ini bapak optimalisasi akhir bulan, jadi keliling ke unit-unit," ujar Sekretaris BRI Cabang Sumenep, Dewi, pada 13 Juni 2026.

Sehari berikutnya Dewi kembali menyampaikan jika Pimpinan BRI Cabang Sumenep, Ali Topan, belum juga bisa ditemui.

"Iya mohon maaf belum bisa. Saya belum bisa pastikan waktunya. Terimakasih mas," kata Dewi dalam pesan WhatsApp kepada wartawan MaduraPost.

Masih pada hari yang sama, Dewi kembali mengirimkan pesan kepada wartawan media ini.