Kuasa hukum Mohammad Ridwan, Kurniadi menilai, alasan penghentian perkara karena alat bukti tidak cukup masih menyisakan persoalan.
Mereka mempertanyakan dasar penyidik menyimpulkan alat bukti tidak memenuhi syarat, mengingat perkara sebelumnya telah berjalan sampai tahap penetapan tersangka dan penahanan.
“Sejak laporan polisi ini naik statusnya dari penyelidikan ke penyidikan, itu sudah menunjukkan kalau alat bukti telah cukup. Begitu juga ketika Termohon menetapkan terlapor menjadi Tersangka dan bahkan melakukan penahanan, sudah barang tentu tindakan penyidikan sudah didasarkan pada alat bukti yang lebih kuat dari alat bukti sebelumnya,” kata Kurniadi dalm permohonan praperadilan di PN Sumenep, Selasa (8/9) siang.
Menurut mereka, dugaan pemalsuan surat tersebut tidak berhenti pada persoalan tanda tangan. Dokumen yang dipersoalkan disebut digunakan dalam proses pendaftaran tanah dan kemudian menjadi bagian dari proses penerbitan sertifikat.
Kurniadi juga berpendapat unsur pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHP telah terpenuhi. Mereka menyebut adanya dugaan penggunaan dokumen yang memuat tanda tangan atau informasi tidak benar untuk menimbulkan hak serta menjadi dasar pembuktian dalam proses pendaftaran tanah.
Selain kerugian yang berkaitan dengan persoalan hukum dan tanah, pemohon juga mengklaim mengalami kerugian immaterial berupa tekanan psikologis serta dampak sosial di lingkungan masyarakat.
Atas dasar itu, YLBH-Madura meminta PN Sumenep mengabulkan permohonan praperadilan seluruhnya.
Mereka meminta penghentian penyidikan dinyatakan tidak sah dan memerintahkan pihak termohon membuka kembali perkara Laporan Polisi Nomor LP-B/140/VI/2022/Polres Sumenep/Polda Jatim untuk diproses sesuai ketentuan hukum.***