SUMENEP, MaduraPost - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Madura (YLBH-Madura) mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Permohonan tersebut diajukan untuk menggugat penghentian penyidikan perkara dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilaporkan Mohammad Ridwan.

Permohonan itu didaftarkan pada 14 Agustus 2026 oleh tim kuasa hukum YLBH-Madura, yakni Kurniadi, Sofari, dan Ali Sakduddin, yang bertindak untuk dan atas nama Mohammad Ridwan.

Dalam permohonannya, penghentian penyidikan yang dipersoalkan tertuang dalam Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor SP.HENTI.SIDIK/380.A/VII/RES.1.9/2026/Satreskrim, tertanggal 26 Juli 2026.

Surat tersebut ditandatangani atas nama Kepala Kepolisian Resor Kota Sumenep oleh Kasatreskrim Polres Sumenep Ajun Komisaris Polisi Agus Rusdiyanto.

Perkara yang dihentikan penyidikannya berawal dari Laporan Polisi Nomor LP-B/140/VI/2022/Polres Sumenep/Polda Jatim, tertanggal 14 Juni 2022. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan tanda tangan milik Mohammad Ridwan yang diduga dilakukan oleh Abdur Rahman, mantan Kepala Desa Kebunan.

Dalam dokumen praperadilan disebutkan, dugaan pemalsuan tersebut berkaitan dengan dokumen Risalah Penelitian Data Yuridis dan Penetapan Batas Desa Kebunan yang digunakan dalam proses pendaftaran tanah.

Kuasa hukum menilai penghentian penyidikan tersebut patut diuji melalui praperadilan. Salah satu alasannya, penyidik sebelumnya telah meningkatkan perkara hingga menetapkan Abdur Rahman sebagai tersangka.

Penetapan tersangka itu disebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/10/2024/Satreskrim, tertanggal 19 Januari 2024. Dalam permohonan juga disebutkan bahwa tersangka sempat menjalani penahanan pada 13 Maret 2024.

Kuasa hukum Mohammad Ridwan, Kurniadi menilai, alasan penghentian perkara karena alat bukti tidak cukup masih menyisakan persoalan.

Mereka mempertanyakan dasar penyidik menyimpulkan alat bukti tidak memenuhi syarat, mengingat perkara sebelumnya telah berjalan sampai tahap penetapan tersangka dan penahanan.

“Sejak laporan polisi ini naik statusnya dari penyelidikan ke penyidikan, itu sudah menunjukkan kalau alat bukti telah cukup. Begitu juga ketika Termohon menetapkan terlapor menjadi Tersangka dan bahkan melakukan penahanan, sudah barang tentu tindakan penyidikan sudah didasarkan pada alat bukti yang lebih kuat dari alat bukti sebelumnya,” kata Kurniadi dalm permohonan praperadilan di PN Sumenep, Selasa (8/9) siang.

Menurut mereka, dugaan pemalsuan surat tersebut tidak berhenti pada persoalan tanda tangan. Dokumen yang dipersoalkan disebut digunakan dalam proses pendaftaran tanah dan kemudian menjadi bagian dari proses penerbitan sertifikat.

Kurniadi juga berpendapat unsur pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHP telah terpenuhi. Mereka menyebut adanya dugaan penggunaan dokumen yang memuat tanda tangan atau informasi tidak benar untuk menimbulkan hak serta menjadi dasar pembuktian dalam proses pendaftaran tanah.

Selain kerugian yang berkaitan dengan persoalan hukum dan tanah, pemohon juga mengklaim mengalami kerugian immaterial berupa tekanan psikologis serta dampak sosial di lingkungan masyarakat.

Atas dasar itu, YLBH-Madura meminta PN Sumenep mengabulkan permohonan praperadilan seluruhnya.

Mereka meminta penghentian penyidikan dinyatakan tidak sah dan memerintahkan pihak termohon membuka kembali perkara Laporan Polisi Nomor LP-B/140/VI/2022/Polres Sumenep/Polda Jatim untuk diproses sesuai ketentuan hukum.***