PAMEKASAN, MaduraPost - Penggerebekan narkotika di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa, kembali dilakukan aparat kepolisian. Kali ini, petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pamekasan menyasar sebuah rumah di Dusun Jenglateh Timur, Desa Campor, Kecamatan Proppo, pada Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 09.30 WIB.

Operasi tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan itu.

Lokasi di belakang rumah warga disebut kerap menjadi tempat berkumpul, mengonsumsi, hingga diduga menjadi titik transaksi sabu.

Namun, penggerebekan tidak langsung berujung pada penangkapan orang yang menjadi sasaran.

Saat petugas datang, terduga pelaku berinisial M, 56 tahun, bersama sejumlah orang yang diduga pelanggan, berhasil meloloskan diri.

Meski target kabur, polisi tidak pulang dengan tangan kosong. Sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika ditemukan di beberapa bagian lokasi.

Di salah satu bilik sisi timur, petugas menemukan satu plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat kotor sekitar 0,27 gram.

Polisi juga mengamankan lima perangkat bong dari botol kaca yang masih dilengkapi sedotan serta pipet kaca dengan sisa sabu. Selain itu, ditemukan 11 plastik klip kosong, 10 korek api gas, dan satu bungkus rokok.

Pemeriksaan kemudian berlanjut ke bilik sisi barat. Di area tersebut, petugas menemukan empat perangkat bong berbahan botol kaca beserta pipet yang masih bersih. Polisi turut mengamankan sebuah kompor yang dibuat dari botol kaca dan satu kotak kayu.

Barang lain ditemukan di dalam rumah yang diduga ditempati pelaku. Dua telepon seluler, masing-masing iPhone dan Oppo, turut diamankan. Polisi juga menemukan sejumlah senjata tajam berupa satu celurit, satu pisau, dan tiga keris.

Tak hanya itu, sembilan sepeda motor yang berada di sekitar bilik belakang rumah juga diamankan untuk kepentingan penyelidikan.

Kendaraan tersebut terdiri atas Honda Beat Karbu biru dengan nomor polisi S 5102 LI, Honda Beat FI hitam-putih bernomor M 2684 CV, Honda Beat FI hitam-kuning bernomor M 6331 PW, Honda Beat FI merah-putih bernomor M 5659 AX, Honda Vario LED New putih tanpa pelat nomor, Honda PCX putih bernomor M 5802 CW, Honda Vario 160 hitam doff bernomor M 4191 BY, Honda Scoopy putih tulang bernomor B 0554 BU, serta Honda Vario LED Old putih-biru bernomor M 6187 CO.

Kasi Humas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, membenarkan operasi tersebut. Menurut dia, langkah kepolisian berawal dari Laporan Informasi (LI) dan keluhan masyarakat mengenai dugaan maraknya penyalahgunaan narkoba di lokasi itu.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat, area di belakang rumah milik terduga pelaku berinisial M (56) sering dijadikan tempat transaksi jual beli maupun lokasi mengonsumsi sabu. Menindaklanjuti hal itu, petugas langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan tindakan," ujar Yoni, Kamis (1/10).

Menurut Yoni, situasi berubah ketika anggota tiba di bilik belakang rumah. M dan beberapa orang yang berada di lokasi disebut langsung melarikan diri dengan memanfaatkan kondisi lingkungan sekitar.

Kendati demikian, penggeledahan tetap dilakukan. Dari beberapa titik, polisi menemukan berbagai barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas konsumsi dan peredaran narkotika.

Barang bukti sabu yang diamankan selanjutnya dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur di Surabaya. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan kandungan dan spesifikasi barang yang disita.

Sementara itu, sejumlah saksi di sekitar lokasi masih diperiksa secara intensif. Polisi juga telah menggelar perkara sebagai bagian dari proses untuk meningkatkan penanganan kasus ke tahap penyidikan.

Yoni mengatakan, polisi kini memburu M yang telah melarikan diri saat penggerebekan.

"Terduga pelaku inisial M akan kami tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Tim opsnal Satresnarkoba Polres Pamekasan terus melakukan pengejaran di lapangan serta mengembangkan jaringan peredaran yang terhubung dengan lokasi ini," tegas Yoni.

Polres Pamekasan meminta M segera menyerahkan diri dan mengikuti proses hukum yang berlaku. Kepolisian juga mengajak warga tidak tinggal diam apabila menemukan dugaan aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya.

Informasi dari masyarakat, kata kepolisian, diperlukan untuk membantu aparat mengungkap mata rantai peredaran narkotika sekaligus menjaga keamanan dan kondusivitas wilayah Pamekasan.***