SURABAYA, MaduraPost - Puluhan remaja diduga belum cukup umur tertahan di pintu masuk tempat hiburan malam Station Top 10 Surabaya, Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Petugas keamanan tidak mengizinkan mereka masuk setelah melakukan pemeriksaan awal terhadap calon pengunjung.
Peristiwa tersebut terjadi di Station Top 10 yang berada di kawasan Tunjungan Plaza 1-2, Lantai 6, Jalan Jenderal Basuki Rachmat Nomor 8-12, Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, Surabaya.
Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah remaja tampak berkumpul di depan pintu masuk utama. Namun, langkah mereka terhenti setelah petugas keamanan yang berjaga melakukan pemeriksaan dan memberikan arahan.
Petugas kemudian meminta rombongan tersebut untuk tidak memasuki area diskotek dan meninggalkan lokasi. Penolakan itu berlangsung di tengah aktivitas pengunjung lain yang hendak masuk ke tempat hiburan malam tersebut.
Salah seorang pengunjung, Adi, membenarkan adanya sejumlah remaja yang ditolak masuk oleh petugas keamanan. Menurut dia, para remaja tersebut diduga belum memenuhi batas usia yang dipersyaratkan.
“Anak-anak itu memang tidak diperbolehkan masuk sama security karena diduga kuat masih di bawah umur,” ujar Adi saat ditemui di sekitar lokasi, Minggu (4/10) dini hari.
Adi menilai, petugas keamanan cukup tegas dalam menyaring calon pengunjung. Pemeriksaan tersebut, kata dia, dilakukan untuk mencegah mereka yang dinilai belum memenuhi persyaratan usia memasuki area diskotek.
Pengetatan akses masuk itu menjadi salah satu langkah pengawasan di lingkungan tempat hiburan malam. Pemeriksaan terhadap calon pengunjung diperlukan untuk memastikan aturan yang berlaku, termasuk ketentuan batas usia, dipatuhi.