Slamet turut mengajak masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba. Ia menilai, keberanian warga memberikan informasi perlu diimbangi dengan perlindungan terhadap pelapor dan tindak lanjut yang cepat dari aparat.
“Perang terhadap narkoba tidak bisa dilakukan oleh kepolisian saja. Diperlukan keterlibatan keluarga, masyarakat, lembaga pendidikan, dan seluruh elemen bangsa. Tujuannya bukan hanya menangkap pelaku, tetapi juga menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” terangnya.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Kristian Parluhutan Siagian mengungkapkan, operasi pemberantasan narkoba di sembilan wilayah Sumatera Utara menghasilkan penangkapan terhadap 36 orang.
Dari jumlah tersebut, 28 orang diduga sebagai pengguna dan akan menjalani rehabilitasi. Adapun delapan orang lainnya diduga terlibat sebagai pengedar dan bakal diproses melalui jalur hukum.
"Dari operasi yang berlangsung di sembilan wilayah di Sumatera Utara, diamankan 36 orang. Sebanyak 28 orang yang dinyatakan pengguna akan direhabilitasi, sedangkan delapan orang merupakan pengedar dan akan diproses hukum," katanya dalam keterangan di Jakarta, Senin (12/10/2026).
Operasi tersebut menjangkau Kabupaten Deli Serdang, Asahan, Mandailing Natal (Madina), Karo, Toba, Samosir, Nias Selatan, Pakpak Bharat, serta Kota Sibolga.
Dalam rangkaian penggerebekan itu, petugas menyita sabu-sabu seberat 102,49 gram, 52 set bong atau alat isap, 100 batang kaca pireks, dan 25 buah mancis. Polisi juga mengamankan 19 unit telepon genggam, satu mobil, empat sepeda motor, uang tunai Rp2,4 juta, serta empat senjata tajam.
Temuan tersebut menjadi bagian dari penanganan perkara yang kini perlu ditindaklanjuti melalui pengembangan penyidikan. Bagi Slamet, pengungkapan jaringan pemasok hingga bandar besar menjadi langkah penting agar pemberantasan narkoba tidak berhenti pada penangkapan di lapangan.***