![]() |
| Screnshot instruksi hoax |
SAMPANG, (Beritama.id) - Hoax instruksi dari Gubernur Jatim yang beredar di sebuah pesan di grup - grup whatsapp, mengenai instruksi dari Gubernur Jawa Timur, ada penindakan berupa penilangan kepada masyarakat yang tidak bermasker di muka umum adalah hoax.
Dimana dalam pesan berantai itu menyebutkan, akan dilakukan penindakan berupa penilangan kepada masyarakat yang tidak memakai masker di tempat umum.
Bahwa Dalam pesan itu juga disebutkan, bagi masyarakat yang melanggar akan di denda sebesar Rp. 100 ribu sampai Rp. 150 ribu, dan tindakan itu akan di mulai pada 27 juli sampai 9 agustus 2020.
Dalam pesan itu juga disebutkan bahwa, kebijakan itu merupakan hasil rapat Tim Gugus Tugas Covid -19 Jatim.
Baca Juga:Diduga Atas Intruksi Pengawas, Proyek Saluran Air di Kelurahan Kolpajung Terkesan Seperti Abal abal
Sementara yang berhak menindak dalam aturan itu (dalam pesan) yaitu, Satpol PP, Polisi, dan TNI atas nama Gugus Tugas.
Baca Juga:Kepala Bea Cukai Madura Tersandung Kontroversi, LHKPN dan Dugaan Keterlibatan Kasus Rokok Ilegal
Saat dikonfirmasi, Agus, Kabag Prokom Pemkab Sampang menyatakan bahwa, informasi yang beredar luas itu adalah tidak benar (Hoax)
"Setelah saya konfirmasi ke Humas Pemprov Jatim, informasi itu tidak benar," jelasnya. jumat (17/7/2020).
Pihaknya menghimbau agar, jangan selalu percaya dengan pesan berantai yang belum tentu kebenarannya.
Baca Juga:Polisi Penganiaya Jurnalis Nurhadi Divonis 10 Bulan Penjara, AJI Akan Dorong Jaksa Ajukan Banding
"Cari info dulu kebenarannya, kalau itu benar, silahkan di share,"pungkasnya.(Red/Saman)
