Lebib lanjut Kapolres Pamekasan harus memberikan tindakan tegas terhadap Aiptu SDT (anggota Polsek Pasean ) karena telah melanggar aturan dan kode etik karena terlibat kasus narkoba
Baca Juga:Mantap, Bantu Satgas Covid-19 Kabupaten, Desa Panaan Racik Sendiri Disinfektan dan Penyemprotan
"Pencopotan dan pemberhentian jabatan merupakan bentuk ketegasan dan komitmen institusi polri kepada anggotanya yang melanggar aturan dan kode etik"jelasnya.
Baca Juga:Viral, Rekaman Percakapan PPK Kecamatan Pamekasan yang Diduga Jual Beli Suara Senilai 400 Juta
Reporter : Abdurahman